Positifkreatif.id - Mendengar kata pajak, mungkin bagi sebagian masyarakat akan
terkesan merugikan, utamanya yang belum mengetahui informasi tentang pajak
dengan jelas. Apalagi bagi masyarakat yang menjalankan usaha atau ingin membuka
usaha. Kalau ditanya tentang pajak, pasti terbsit di benaknya “waduh
pengeluaran lagi” tak dapat di pungkiri masih banyak presepsi masyarakat yang
takut dengan pajak dan enggan mengikuti aturan pembayaran pajak, padahal dengan
mengikuti dan menjalankan aturan pajak, kegiatan usaha akan berjalan dengan
lebih aman dan lancar, karena bermacam kegiatan usaha tidak lepas dari adanya
lembar bukti bahwa sebuah usaha telah memenuhi kewajiban pajaknya.
Dengan adanya artikel ini, diharapkan dapat memberikan sedikit pemahan tentang pajak
utamanya untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga membuat
masyarakat mengerti dan menjalankan dengan baik kewajibannnya dalam membayar
pajak.
Dewasa ini telah banyak kita lihat minat masyarakat dalam membuka
usaha, utamanya para generasi muda yang tertarik untuk membuka usahanya
sendiri, seperti trifting, menjual makanan, masker wajah dan banyak inofasi
bisnis lainnya. Tentun dalam setiap usaha UMKM yang dibuat, hendaknya mengikuti
aturan pajak sehingga dapat mempermudah pelaksanaan usaha tersebut.
Mengenal Kategori UMKM
Ilustrasi UMKM Indonesia, Sumber : pajak.go.id
Sebelum kita membahas tentang pengenaan pajak UMKM,
hendaknya kita mengenal kategori-kategori UMKM terlebih dahulu. Pengkategorian
UMKM ini dinilai dari berbagai aspek, diantaranya ada jumlah pendapatan, dan
operasional bisnis tersebut. Tercantum Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
pengkategorian usaha mikro, kecil dan menengah didasarkan atas seberapa besar
jumlah pendapatan atau omzet yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahunnya,
adapun penjelasan masing-masing kategori UMKM diantaranya adalah sebagai
beikut.
1. Skala Usaha Mikro
Untuk usaha dengan skala Mikro memiliki jumlah Kekayaan
bersih paling banyak Rp50.000.000 dalam setahunnya atau memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp300.000.000 dalam setahun.
2. Skala Usaha Kecil
Untuk kategori ini memiliki kekayaan bersih maksimal
>Rp50.000.000 – Rp500.000.000 atau memiliki hasil penjualan maksimal
>Rp300.000.000 – Rp2.500.000.000.
3. Skala Usaha Menengah
Dalam kategori skala usaha menengah memiliki kekayaan bersih
paling banyak >Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000 atau Hasil penjualan
maksimal >Rp2.500.000.000 – Rp50.000.000.000.
KEWAJIBAN PAJAK UMKM
Ilustrasi informasi Pajak UMKM Indonesia, Sumber : pajak.go.id
Setelah mengetahui kategori UMKM, teruntuk anda pelaku UMKM
tentunya memiliki kewajiban perpajakan, yang mana terdiri dari dua jenis pajak,
diantaraya adalah pajak bulanan dan pajak pajak tahunan.
A. Pajak Bulanan
Pajak bulanan atau yang dibayarkan setiap bulan, umumnya
dikenal dengan Pajak Masa, adapun bagian-bagiannya adalah sebagai berikut;
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 diberlakukan apabila UMKM mempunyai jumlah
pegawai yang termasuk dalam pengenaan pajak penghasilan yang berkewajiban
melakukan pemotongan PPh 21 dari gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan juga
pembayaran yang disertakan nama. Selain itu juga berkaitan dengan segala hal
yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan atas usaha wajib pajak
dalam negeri. Kemudian hasil pemotongan PPh Pasal 21 yang disebutkan, akan
dikumpulkan kepada kas negara serta lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus
diserahkan kepada karyawan atau yang bersangkutan tersebut.
2. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 lebih ditujukan kepada UMKM yang memiliki badan
usaha atau kategori usaha menengah. Kewajiban pemotongan ini adalah jika
perusahaan melakukan transaksi berupa pembayaran dividen/pembagian keuntungan
kepada pemegang saham, royalti, pembayaran bunga pinjaman selain pada bank,
pembayaran hadiah, pembayaran sewa atas penggunaan harta, pembayaran imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
penghargaan serta bonus diluar yang dipotong PPh Pasal 21 dan juga jasa lainnya
yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Maka dari
itu, perusahaan yang memberlakukan transaksi PPh Pasal 23 ini berkewajiban
memotong pajaknya dari WP Orang Pribadi maupun WP Badan Dalam Negeri.
3. PPh Pasal 26
Pengenaan kewajiban pajak ini berlaku apabila UMKM melakukan
transaksi WP luar negeri. Contohnya dimulai dari pembayaran jasa, royalti,
gaji, dividen, bunga, sewa dan hal lain yang termuat dalam PPh Pasal 21 dan PPh
Pasal 23. Karakteristik pemotongannya adalah berlaku untuk Wajib Pajak orang
pribadi asing ataupun Wajib Pajak badan asing. Jumlah Tarifnya sebesar 20% dari
pendapatan bruto yang diterima badan atau orang asing. Adapula Syaratnya yaitu,
di negara penerima penghasilan tersebut tidak ditemukannya kerjasama
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Negara Indonesia. Di lain
sisi, untuk penerima penghasilan ini berkewajiban menunjukkan surat penting
yang contohya adalah surat keterangan domisili dari negara asal.
4. PPh Pasal 4 ayat 2
UMKM juga memiliki kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) dimana
pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi sewa atas tanah dan/atau
bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, serta dari dividen
perusahaan yang dibayarkan kepada orang pribadi. Sifat pemotongan PPh Pasal 4
ayat (2) ini adalah final, sehingga penghasilan yang sudah dipotong itu tidak
diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan. Presentase pengenaan Sewa
tanah atau bangunan sebesar 10%, pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar
2,5% serta presentase Dividen yang dibayarkan ke orang pribadi sebesar 10%.
5. Pajak Penghasilan Final PP 23/2018
Sejak 1 juli 2013, Pemerintah telah memberlakukan Peraturan
Pemerintah No.46 tahun 2013, yang memberikan insentif pembayaran pajak hanya
sebesar 1% dari peredaran bruto dan bersifat Final, tujuan diberlakuaknnya hal
ini adalah untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam pembayaran pajak.
Selanjutnya di tahun 2018 pemerintah memberikan penambahan keringanan dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2020, dimana dalam perautan ini
pemerintah menurunkan tarif UMKM menjadi 0,5%. Namun jenis pajak ini difokuskan
untuk insentif pelaku UMKM yang dikarenakan tarifnya lebih ringan bila
dibandingkan PPh Badan normal.
Akan tetapi terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi,
diantaranya yaitu memiliki peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar
dalam kurun waktu satu tahun. Untuk menggunakan tarif ini haruslah jenis usaha
yang mendapatkan ijin Direktorat Jenderal Pajak, serta memiliki batas waktu
pengenaan insentif diantaranya yaitu; 7 tahun untuk Wajib Pajak Pribadi, 4
tahun untuk wajib pajak yang memiliki bentuk persekutuan komanditer, firma,
kongsi, serta 3 tahun untuk wajib pajak yang berbentuk perseroan. Untuk
perhitungnya dilakukan sejak pelaku usaha memanfaatkan insentif ini atau awal
mendirikan usaha.
6. PPN
Apabila sebuah usaha sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak (PKP) maka untuk pelaku UMKM tetap diwajibkan atas Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sehingga berkewajiban untuk membuat Faktur Pajak serta dapat
mengkreditkan Pajak Masukan yang lebih bayar untuk pengurang pajak dalam
penyampaian SPT Tahunan atau dapat mengkreditkan PPN terutang lebih bayar untuk
melangsungkan restitusi atau pengembalian pajak lebih bayar. PPN terutang
merupakan kondisi saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam
negeri serta diterimanya pembayaran. Presentase PPN yang harus dipungut sebesar
10%, sementara itu kegiatan ekspor dikenakan tarif 0%.
B. Pajak Tahunan
Wajib pajak yang dilaporkan ataupun dibayarkan dalam kurun waktu
satu tahun atau disebut Pajak tahunan, adalah sebagai berikut:
1. PPh Badan
Untuk UMKM juga berkewajiban menyampaikan SPT tahunannya.
Teruntuk Wajib Pajak UMKM dengan bentuk badan usaha atau orang pribadi yang
memilih pembukuan, selama mendapatkan fasilitas walaupun pengenaan pajak
penghasilannya bersifat final akan tetap diwajibkan melakukan pembukuan, dan
apabila sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai UMKM, perhitungan Tarif Pajak
terutangnya akan kembali seperti Tarif Umum pajak penghasilan.
Kurang lebih itulah kewajiban pajak untuk UMKM yang
hendaknya Anda ketahui sebelum memulai usaha atau anda sebagai pelaku UMKM.
Untuk mengetahui lebih banyak informasi seputar pajak anda bisa menelusuri
www.pajak.com yang tentunya sudah diawasi DJP dan menyertakan panduan lengkap
tentang dunia pajak.
Sumber : PP Nomor 23 Tahun 2018. (2018). Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah No. 23, 1–9.
Hubungi kami segera dan konsultasikan kebutuhan digital untuk bisnis Anda lebih lanjut.