Preloader

Office Address

Graha STR, Lt. 4, Jl. Ampera Raya No.11, Jakarta Selatan

WhatApp

+6281319261108

Email Address

admin@positifkreatif.id

Jasa Pengurusan Izin PIRT | Pangan Industri Rumah Tangga

Apa Itu Izin PIRT?

Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sertifikat resmi dari pemerintah yang diberikan kepada industri rumah tangga yang memproduksi makanan dan minuman, sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan. Izin ini wajib dimiliki oleh usaha skala kecil hingga menengah agar dapat menjual produk secara legal di pasar tradisional, modern, dan online.

Mengapa Izin PIRT Penting?

  • Legalitas Usaha – Produk Anda resmi terdaftar dan lebih mudah masuk ke pasar yang lebih luas.
  • Kepercayaan Konsumen – Produk dengan izin PIRT lebih dipercaya karena telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
  • Peluang Bisnis yang Lebih Luas – Memungkinkan produk masuk ke supermarket, marketplace, bahkan ekspor.
  • Meningkatkan Citra Usaha – Menunjukkan bahwa usaha Anda profesional dan bertanggung jawab terhadap kualitas produk.

Syarat Pengurusan Izin PIRT

Untuk mengajukan izin PIRT, berikut beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Sampel dan label produk yang akan dipasarkan
  • Denah lokasi usaha dan bangunan produksi
  • Surat izin usaha dari kelurahan atau kecamatan setempat
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari dinas kesehatan

Proses Pengurusan Izin PIRT

Kami siap membantu Anda melalui semua tahapan pengurusan izin PIRT dengan mudah dan cepat:

  1. Konsultasi Awal – Kami akan membantu Anda memahami syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Pengecekan dan Pengajuan Dokumen – Semua dokumen akan kami verifikasi sebelum diajukan ke dinas terkait.
  3. Penyuluhan Keamanan Pangan – Pemilik usaha wajib mengikuti penyuluhan dari dinas kesehatan mengenai standar produksi pangan.
  4. Inspeksi Lokasi Usaha – Pihak dinas akan melakukan kunjungan untuk memastikan kelayakan tempat produksi.
  5. Penerbitan Sertifikat PIRT – Jika semua persyaratan terpenuhi, izin PIRT akan diterbitkan dan usaha Anda siap berkembang lebih luas.

Biaya dan Waktu Pengurusan

  • Estimasi biaya: Bervariasi tergantung jenis produk dan lokasi usaha (silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut).
  • Durasi proses: 1-3 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal dinas terkait.

Keunggulan Layanan Kami

Proses Cepat & Transparan – Kami memastikan dokumen Anda diproses dengan cepat tanpa hambatan. ✅ Tim Profesional – Didukung oleh tenaga ahli berpengalaman dalam pengurusan izin usaha. ✅ Konsultasi Gratis – Dapatkan panduan lengkap sebelum memulai proses pengajuan izin. ✅ Dukungan untuk UMKM – Kami membantu usaha kecil dan menengah agar bisa berkembang dengan legalitas yang sah.

 

 

 

  • Jasa pengurusan izin PIRT
  • Cara mendapatkan izin PIRT
  • Biaya pengurusan PIRT 2025
  • Syarat dan proses izin PIRT
  • Jasa konsultasi PIRT terpercaya
  • Manfaat izin PIRT untuk UMKM
  • Prosedur pengurusan PIRT terbaru
  • Jasa pembuatan PIRT resmi
  • Lembaga pengurusan PIRT Indonesia
  • Jasa pengurusan PIRT untuk produk makanan dan minuman

Tetap terhubung dengan kami!

Dapatkan tips bisnis, penawaran eksklusif, dan informasi terbaru langsung ke email Anda.

shape